Berbicara masalah terorisme pastilah sangat meresahkan, maraknya akti terorisme belakangan ini benar - benar membuat hati kita tidak tenang. Mengapa " bom bunuh diri haram" dilakukan?
Dalam Islam melakukan teror hukumnya haram,
baik dengan alasan apapun apalagi jika dilakukan dalam negeri yang aman, damai seperti Indonesia ini. Hukum melakukan Jihad dalam islam adalah wajib bagi yang mampu dengan syarat :
- untuk membela agama dan menahan agresi musuh yang menyerang terlebih dahulu.
- tujuannya untuk menjaga kemaslakhatan, menegakkan agama Allah, dan membela hak hak yang teraniaya.
- terikat dengan aturan hukum islam seperti musuh yang jelas, tidak boleh membunh lansia, anak-anak
dan lain sebagainya.
Jadi jelas dengan alasan apapun bom bunuh diri tetaplah haram. itu hanya boleh dilakukan hanya dalam kondisi perang, dengan sasaran musuh islam yang jelas.
Hukum Terorisme
06.24 |
Label:
My_ Opinion
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar